Secara etimologis, zuhud berarti رغب عـنشـين وتـركه (ragaba ‘ansyai’in watarakahu),
artinya: tidak tertarik terhadap sesuatu dan meninggalkannya. Zahada fi
al-dunyā, berarti mengosongkan diri dari kesenangan dunia untuk ibadah.
Orang yang melakukan zuhud disebut zāhid, zuhhād atau zahīdin. Zahīdah jamaknya zuhdān, artinya kecil atau sedikit.
Berbicara tentang arti zuhud secara terminologis, maka tidak bisa dilepaskan dari dua hal. Pertama, zuhud sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tasawuf. Kedua zuhud
sebagai moral (akhlak Islam dan gerakan protes). Apabila tasawuf
diartikan adanya kesadaran dan komunikasi langsung antara manusia dengan
Tuhan sebagai perwujudan ihsān, maka zuhud merupakan suatu stasiun (maqām) menuju tercapainya “perjumpaan” atau makrifat kepada-Nya. Dalam
posisi ini menurut A. Mukti Ali, zuhud berarti menghindar dari kehendak
terhadap hal-hal yang bersifat menghindar dari berkehendak terhadap
hal-hal yang bersifat duniawi atau mā siwā Allāh.
Zuhud disini berupaya menjauhkan diri dari kelezatan dunia dan
mengingkari kelezatan itu meskipun halal, dengan jalan berpuasa yang
kadang-kadang pelaksanaannya melebihi apa yang ditentukan oleh agama.
Semuanya itu dimaksudkan demi meraih keuntungan akhirat dan tercapainya
tujuan tasawuf. yakni ridā, bertemu dan ma’rifat Allah swt.
Kedua,
zuhud sebagai moral (akhlak) Islam, dan gerakan protes, yaitu sikap
hidup yang seharusnya dilakukan oleh seorang Muslim dalam menatap dunia
fana’ ini. Dunia dipandang sebagai sarana ibadah dan untuk meraih
keridaan Allah swt, bukan tujuan hidup.[4]
Zuhud
secara bahasa artinya lawan dari cinta dan semangat terhadap dunia.
Berkata Ibnul Qayyim, "Zuhud terhadap sesuatu di dalam bahasa Arab “yang merupakan bahasa Islam
mengandung arti berpaling darinya dengan meremehkan dan merendahkan
keadaannya karena sudah merasa cukup dengan sesuatu yang lebih baik
darinya."
Zuhud
menurut Bahasa Arab artinya berpaling darinya karena menganggapnya hina
dan remeh serta yang lebih baik adalah tidak membutuhkannya. Lafazh ini
tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an selain keterangan tentang
orang-orang yang menjual Yusuf dengan harga yang murah,
definisi zuhud: menurut bahasa, lafahz zahidha fiihi wa 'anhu, zuhdan wa zahaadatan artinya
berpaling dari sesuatu, meninggalkan sesuatu itu karena kehinaannnya
atau karena kekesalan kepadanya atau untuk membunuhnya. lafazh zahuda fi asy-syai'i artinya tidak membutuhkannya, jika dikatakan zahida fi ad-dunyaa
artinya meninggalkan hal-hal yang haram, dari dunia, karena takut
hisabnya (perhitungan di akherat kelak ) dan meninggalkan yang haram
dari dunia itu karena takut siksaan-Nya. Tazahhada artinya pun menjadi orang zuhud dan ahli ibadah. az-Zahid adalah ahli ibadah. bentuk jama'nya adalah zuhad wa zuhaad . lafazh
az-Zhaadah fi asy-syai'i kebalikan dari kesenangan kepadanya, ridho
kepada yang sedikit dan yang jelas kehalalannya, meninggalkan yang lebih
dari itu karena Alloh semata. ini
pengertian zuhud jika ditilik dari makna kata zahaadah . makna zuhud secara terminologis, ada bebrapa ulama' yang mengartikan diantaranya Ibnul Jauziy mengatakan ," azzuhud merupakan ungkapan tentang pengalihan keinginan dari sesuatu kepada sesuatu yang lain yang lebih baik darinya. syarat sesuatu yang tidak disukai haruslah berupa sesuatu yang memang tidak disukai dengan pertimbangan tertentu. siapa yang tidak menyukai sesuatu yang bukan termasuk hal yang disenangi dan dicari jiwanya, tidak harus disebut orang zuhud, seperti orang yang tidak makan tanah, yang tidak dapat disebut orang yang zuhud. jadi zuhud itu tidak sekedar meninggalkan harta dan mengeluarkannya degna suka rela, ketika badan kuat dan kecendrungan hati kepadanya, tapi zuhud itu ialah meninggalkan dunia karena didasarkan pengetahuan tentang kehinaan dunia itu jika dibandingkan nilai akhirat."
menurut syaikhul islam Ibnu Taimiyah, " az-Zuhd adalah menghindari sesuatu yang tidak bermanfaat, entah karena memang tidak ada manfaatnya, atau memang karena keaadaannya yang tidak diutamakan, karena ia dapat menghilangkan sesuatu yang lebih bermanfaat, atau dapat mengancam manfaatnya, entah manfaat yang sudah pasti maupun manfaat yang diprediksi. zuhud di dunia merupakan kebodohan."
adapun al-wara' menurut bahasa jika dikatakan, "wara'a yara'u war'an wa wara'an wa wari'atan." artinya menjaga dan menghindari dari hal-hal yang diahromkan kemudian digunakan juga untuk perbuatan menahan diri dari hal halal yang mubah. pelakunya disebut wari'un wa mutawarri'un.
lafazh wari'a yaura'u wa yauri'u artinya menjadi orang yang wara'. tawarra'a minal-amri artinya menjauhinya. al-wara' dapat menggerakkan ketakwaan.
menurut pengertian terminologis, al-wara' artinya menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulka mudharat lalu menyeretnya kepada hal-hal yang haram dan syubhat, karena subhat ini dapat menimbulkan mudharat. sesungguhnya, siapa yang takut kepada syubhat maka dia telah membebaskan kehormatan dan agamanya, dan siapa yang berada dalam syubhat berarti dia berada dalam hal yang haram, seperti penggembala di sekitar tanaman yang dijaga, yang begitu cepat dia masuk ke dalamnya.
fatawaa syaikhul islam, 10/615
lihat al-Qaamuus, 3/96, asaasul-balagaah hal 496
diringkas dari minhajul qaasidin, hal 324
dan qitabul zuhud
pengertian zuhud jika ditilik dari makna kata zahaadah . makna zuhud secara terminologis, ada bebrapa ulama' yang mengartikan diantaranya Ibnul Jauziy mengatakan ," azzuhud merupakan ungkapan tentang pengalihan keinginan dari sesuatu kepada sesuatu yang lain yang lebih baik darinya. syarat sesuatu yang tidak disukai haruslah berupa sesuatu yang memang tidak disukai dengan pertimbangan tertentu. siapa yang tidak menyukai sesuatu yang bukan termasuk hal yang disenangi dan dicari jiwanya, tidak harus disebut orang zuhud, seperti orang yang tidak makan tanah, yang tidak dapat disebut orang yang zuhud. jadi zuhud itu tidak sekedar meninggalkan harta dan mengeluarkannya degna suka rela, ketika badan kuat dan kecendrungan hati kepadanya, tapi zuhud itu ialah meninggalkan dunia karena didasarkan pengetahuan tentang kehinaan dunia itu jika dibandingkan nilai akhirat."
menurut syaikhul islam Ibnu Taimiyah, " az-Zuhd adalah menghindari sesuatu yang tidak bermanfaat, entah karena memang tidak ada manfaatnya, atau memang karena keaadaannya yang tidak diutamakan, karena ia dapat menghilangkan sesuatu yang lebih bermanfaat, atau dapat mengancam manfaatnya, entah manfaat yang sudah pasti maupun manfaat yang diprediksi. zuhud di dunia merupakan kebodohan."
adapun al-wara' menurut bahasa jika dikatakan, "wara'a yara'u war'an wa wara'an wa wari'atan." artinya menjaga dan menghindari dari hal-hal yang diahromkan kemudian digunakan juga untuk perbuatan menahan diri dari hal halal yang mubah. pelakunya disebut wari'un wa mutawarri'un.
lafazh wari'a yaura'u wa yauri'u artinya menjadi orang yang wara'. tawarra'a minal-amri artinya menjauhinya. al-wara' dapat menggerakkan ketakwaan.
menurut pengertian terminologis, al-wara' artinya menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulka mudharat lalu menyeretnya kepada hal-hal yang haram dan syubhat, karena subhat ini dapat menimbulkan mudharat. sesungguhnya, siapa yang takut kepada syubhat maka dia telah membebaskan kehormatan dan agamanya, dan siapa yang berada dalam syubhat berarti dia berada dalam hal yang haram, seperti penggembala di sekitar tanaman yang dijaga, yang begitu cepat dia masuk ke dalamnya.
fatawaa syaikhul islam, 10/615
lihat al-Qaamuus, 3/96, asaasul-balagaah hal 496
diringkas dari minhajul qaasidin, hal 324
dan qitabul zuhud